LAYAR NEWS, Makassar – Kepolisian mengumumkan terdapat sejumlah jenis kendaraan operasional yang dibatasi pergerakannya seiring dengan momentum mudik lebaran atau hari raya Idulfitri tahun ini, 2024.
Pembatasan operasional ini telah diumumkan dan dilansir dari akun resmi Instagram Polda Sulsel, Sabtu, 23 Maret 2024. “Operasional angkutan barang diatur pada arus mudik Lebaran tahun 2024.”
“Waktu pembatasan dimulai pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat di ruas jalan tol dan non tol,” lanjut informasi Polda Sulsel.
Kendaraan yang berlaku pembatasan meliputi, mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang kereta tempelan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu hasil tambang dan bahan bangunan.
Mobil barang kereta gandengan. Adapun jenis barang yang dikecualikan mencakup bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik pemilu atau pemilihan.
Kemudian keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok. Kondisi ini tentu layak menjadi perhatian otoritas terkait agar imbauan ini ditaati demi kenyamanan bersama.