Layar.news, Makassar – Calon Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (DP) menanggapi santai adanya laporan dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu ke pihaknya.
DP justru memuji tindakan yang dilakukan oleh pelapor dari tim hukum paslon nomor urut 2 Appi-Rahman ke Bawaslu.
“Urusannya itu Bawaslu, kita tidak pernah menyuruh, mungkin ada orang yang terlibat disitu. Sudah cocok itu harus begitu prosedurnya. Disitu bisa diungkap orang kita kah? jangan sampai ada rekayasa,” terang DP saat dihubungi Layar.news, Rabu (14/10)2020.
Sebelumnya, pasangan Danny-Fatma (ADAMA) ini disangkakan melakukan politik uang dengan cara membagikan sembako ke masyarakat.
Danny Pomanto Siap Diperiksa
DP mengaku siap diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik polrestabes. “Kalau saya setiap saat siap. Tapi kalau saya rasa tidak ada hubungannya dengan saya, kenapa mesti dipanggil,”pungkasnya.
Ia juga berdalih tak mengetahui adanya pembagian sembako di masyarakat.
“Saya tidak tau apa-apa, masyarakat sudah tahu ini main-mainan. Itu bukan tipenya kita pergi kasi-kasi sembako, tidak ada itu. Mau diputar-putar bagaimanapun orang sudah tahu. Masyarakat sudah cerdas semua,” tandasnya.
Meski begitu, Bawaslu Makassar kini telah meningkatkan status kasus pasangan ADAMA ke tahap penyidikan ke Sentra Gakkumdu di Polrestabes Makassar.
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang ada ke Polrestabes Makassar.
“Bukti-bukti petunjuk sudah ada di penyidikan, spanduk, beras, kemasan mie instan, bukti videonya juga sudah ada,” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, pihak penyidik polrestabes Makassar kembali akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangangan.
“Nanti penyidik polres yang mengatur, tetap ada pemeriksaan kembali oleh saksi, terlapor dan pelapor akan diproses penyidikan, itu nanti saat penyidikan di polrestabes,”
Ia menurutkan, Paslon ADAMA belum bisa diberikan sanksi pelanggaran. Sebab belum terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sementara masih jauh, karena dapat didiskualifikasi ketika pelanggaran politik uang itu terjadi secara masif, terstruktur dan sistematis, itu terjadi 50 persen di kecamatan. Untuk sementara bukti kami masih di satu tempat,” paparnya.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 tentang pilkada dijelaskan, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon. Apabila paslon terbukti melakukan politik uang, bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.