LAYAR NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali merilis hasil penangkapan seorang tersangka yang berstatus sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Sulawesi Barat.
Tersangka berinisial T (43) merupakan mantan Kepala Desa Nepo, di Sulbar, ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan RI di tempat pelariannya di kawasan perumahan di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu, 21 Februari 2024 malam.
“Terjerat kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam siaran pers yang diterima Kamis, 22 Februari 2024.
Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp336.526.969. T dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Polewali kurang lebih satu tahun enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelum mengamankan tersangka, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence tiga hari dua malam untuk memastikan keberadaan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.
T telah diserahkan kepada tim penyidik Kejari Polewali untuk dilanjutkan proses penyidikannya agar perkara korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.