fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM, Mal Dibatasi Hingga Pukul 17.00

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah akan merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Rencana ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. Ia mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.

Keputusan anyar itu menurutnya merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6/2021) siang.

ADVERTISEMENT

“Sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB,” kata Ganip dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca juga:  Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Restoran dan Cafe Hanya Boleh Tak Away

Ganip mengatakan, selama Penguatan PPKM mikro nanti, restoran hanya boleh melayani take away atau bawa pulang lewat pesanan. Hal itu juga menyesuaikan batas jam operasional yakni sampai dengan pukul 20.00.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya masih ada ketentuan baik itu restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia.

Baca juga:  Jokowi Lantik Dua Menteri dan Kepala BRIN Sore Ini

Lebih lanjut, Ganip juga meminta agar komunitas mikro seperti kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona. Salah satunya seperti menutup sebagian akses jalan.

ADVERTISEMENT

Semisal, ada 4 jalan di sebuah desa, maka yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

Ganip menekankan bahwa upaya penyelesaian pandemi covid-19 ini tidak bisa dilakukan pemerintah seorang diri, melainkan harus ada sinergitas dari masyarakat. Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.

“Dalam kegiatan Satgas ini hendaknya kita bisa membuat satu pekerjaan menjadi pekerjaan bersama,” pungkasnya.

Penambahan kasus virus corona (Covid-19) harian di Indonesia tembus 10 ribu kasus lebih dalam 12 hari berturut-turut. Bahkan, pada 27 Juni kemarin kasus pecah rekor tertinggi dengan penambahan 21.342 kasus sehari.

Baca juga:  Bagi-bagi Sembako, Ditlantas Polda Sulsel: Instruksi Kapolri dan Kapolda

Data harian yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Senin (28/6/2021) tercatat penambahan kasus covid-19 baru sebanyak 20.694 orang. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 9.480 kasus, dan kasus meninggal 423 kasus baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 2.135.998 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu sebanyak 1.859.961 orang dinyatakan pulih, 218.476 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 57.561 lainnya meninggal dunia.

Baca berikutnya: Dewan Tak Setuju Makassar Terapkan PPKM Jam 8 Malam

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Lagi Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Nyatakan Tak Ada Lagi Orang yang Dicari

Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu lagi korban longsor di Toraja Utara. Sehingga 2 korban yang sebelumnya dicari sudah ditemukan.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT