fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Peneliti Duga Ada Korupsi di DPRD, Fahruddin Rangga Tepis Tudingan

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dari Universitas Patria Artha (UPA), Dr Bastian Lubis menduga ada perencanaan korupsi terstruktur pada APBD Sulsel 2019 oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel.

Bastian mengatakan, berdasarkan analisa dan teori Upaya Penyelamatan Anggaran (UPA) terdapat perencanaan korupsi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel. Terhadap anggaran sosialisasi peraturan daerah (perda) dari APBD Sulsel 2019.

“Jika dilihat berdasarkan anggaran penyebarluasan perda dianggarkan sebesar Rp81,93 miliar lebih dengan perda yang disosialisasikan banggar 137 perda. Sementara berdasarkan aturannya hanya ada 9 perda yang mesti disosialisasikan. Artinya ada kelebihan perda yang dibuat oleh Banggar DPRD Sulsel,” ungkapnya kepada layar.news. Rabu (22/7)2020.

ADVERTISEMENT

Kata Bastian, seharusnya anggaran yang digunakan untuk penyebarluasan perda di tahun 2019 berdasarkan 9 perda hanya dianggarkan sebesar Rp5,335 miliar.

“Dari yang dianggarkan Rp81,93 miliar lebih itu, sudah direalisasikan pengadaan peyebarluasan perda oleh banggar DPRD sulsel sebesar Rp63,68 miliar lebih dengan 107 perda,” pungkasnya.

Sementara potensi kerugian negara terhadap perda yang disosialisasikan Banggar DPRD Sulsel dari APBD Sulsel sebesar Rp58,35 miliar lebih berdasarkan 98 perda.

ADVERTISEMENT

“Ini diduga direncanakan, terstruktur dan ada transaksional didalamnya. Yang disangkakan disini adalah oknum banggar karna mereka yang merencanakan dan membahas anggaran ini,” terang Rektor UPA ini.

Sehingga oknum Banggar ini telah menggelembungkan atau menambahkan APBD 2019 sebesar Rp76,58 miliar lebih.

“Ini berdasarkan dari anggaran penyebarluasan perda dari Rp81,93 miliar lebih itu dikurangi dengan potensi kerugian negara/daerah sebesar Rp58,35 miliar lebih dan hasilnya sebanyak Rp76 miliar APBD 2019 yang digelembungkan oleh Banggar,” papar Bastian.

ADVERTISEMENT

Peneliti Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Herman, mengatakan, kasus penemuan ini akan di bawah ke rana hukum, dan akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Kemungkinan besar akan dibawa ke hukum, apa lagi baru-baru ini sudah dibahas di Ranperda, tinggal mensupport data dari analisis ini,” tutup Herman.

Tanggapan Banggar

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel Fahruddin Rangga, menepis tudingan banggar melakukan pengelembungan anggaran sosialisasi Perda.

“Saya kaget jika dikatakan ada pengelembungan anggaran. Selaku orang banggar saya ingin mengatakan, penetapan pagu anggaran setiap OPD itu tidak pernah akan diubah, atau pun diganggu gugat, setelah ditetapkan dan disetujui secara bersama-sama antara Gubernur dan DPRD,” kata Fahruddin saat dihubungi layar.news melalui Telepon WhatsApp, kemarin Rabu (23/7)2020.

Anggota fraksi Golkar ini menyebut, itu bukan penggelembungan anggaran, karena sosialisasi Perda yang dilakukan anggota dewan tidak ada yang fiktif, semua dilaksanakan.

“Jadi kalau melihat Perda yang terbit 2019, lantas dikaitkan dengan yang dilakukan oleh anggota dewan, tidak seperti itu alurnya. Jadi yang disosialisasikan adalah semua produk Perda, yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel,” ucapnya.

Lebih lanjut Fahruddin menjelaskan, mungkin yang dilihat adalah Perda yang disosialisasikan hanya Perda yang dikeluarkan di tahun 2019 saja.

Padahal tidak seperti itu. Karena, di dalam petunjuk teknis yang dibuat tidak membatasi Perda yang harus disosialisasikan.

“Batasan sosialisasi itu, bukan hanya Perda 2019 saja yang disosialisasikan, namun Perda tahun-tahun sebelumnya itu bisa juga disosialisasikan,” ujarnya.

Yang tidak boleh terjadi ungkap Fahruddin, adalah orang yang sama hadir dengan perda yang sama, itu tidak boleh sampai menghadiri sosialisasi sampai dua atau tiga kali.

Lebih lanjut Fahruddin mendeskripsikan, 1 perda tidak hanya disosialisasikan pada 1 kabupaten saja, namun juga bisa sampai ketingkat kecamatan hingga ke desa. Sedangkan diketahui ada 24 kabupaten di Sulsel.

Ia kembali menengaskan, yang disosialisasikan itu bukan hanya 9 Perda di tahun 2019, meskipun anggarannya tahun 2019.

“Selain Perda 2019, juga dimungkinkan atau dibolehkan untuk mensosialisasikan perda tahun-tahun sebelumnya. Seperti, Perda dari tahun 2014, 2015, 2016, bahkan perda 2013,” ujarnya.

Fahruddin kembali menjelaskan, satu perda tersebut, bisa disosialisasikan ke beberapa daerah yang ada yang ada di kabupaten tersebut.

“Jangan ditafsirkan satu perda, hanya satu kabupaten, tanpa harus mensosialisasikan ke tingkat kecamatan sampai dengan desa, tidak seperti itu. Karena misalnya satu perda, jika suatu kabupaten 100 desa di sana, saya boleh mensosialisakan perda tersebut ke 100 desa ini, karena bukan desa yang sama, akan tetapi desa yang berbeda-beda, jadi boleh,” ucapnya

Meskipun itu, Fahruddin mengaku, tidak bisa menghitung jumlah pasti berapa jumlah perda, mulai dari tahun 2012 sampai 2019.

“Sekali lagi, tidak ada istilah pengelembungan dalam pelaksanaan teman-teman, semua teman-teman melaksanakan tugasnya dan laporannya jelas dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Momen Evakuasi 37 WNI dari Suriah, Hingga Kembali ke Tanah Air

LAYAR.NEWS, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia telah mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak konflik di Suriah. Pihak Kementerian...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT