LAYAR.NEWS, Makassar — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menunjuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar, menjadi lokasi tes kesehatan kandidat Pilgub Sulsel 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membeberkan, pihak RSUP Wahidin Sudirohusodo akan menyiapkan 130 dokter untuk memeriksa kesehatan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Sulsel.
“Ada 130 dokter untuk 18 kategori pemeriksaan kesehatan,” beber Hasbullah, saat menggelar konferensi pers, di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin 26 Agustus 2024.
Adapun jenis tes kesehatan antara lain, jasmani dan rohani serta narkotika. Hasil dari tes kesehatan itu akan menjadi rekomendasi untuk KPU Sulsel dalam menetapkan kandidat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU memiliki kewenangan menggugurkan pencalonan kandidat, jika hasil rekomendasi dokter menunjukkan bahwa, kandidat positif narkoba atau kandidat yang bersangkutan dianggap tidak mampu secara jasmani dan rohani.
“Rekomendasi dari dokter itu sifatnya final dan mengikat, tidak boleh lagi mencari pembanding di rumah sakit lain,” ujarnya.
Tes kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur Sulsel akan di mulai tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.
Syarat Pencalonan
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengumumkan, syarat untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur di KPU, minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.
“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Ahmad Wijaya.
Dengan menggunakan syarat suara sah, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik. “Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU. “Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,” ujar Ahmad Adiwijaya.
KPU Sulsel akan mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Sejauh ini belum ada kandidat yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran di KPU Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan kandidat, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad berencana akan mendaftar sebagai pasangan calon pada 29 Agustus 2024.