No menu items!
ADVERTISEMENT

Restorative Justice, Kejari Takalar Hentikan Kasus Pencurian Motor

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menghentikan kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan penghentian kasus pencurian motor tersebut telah disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.

“Jadi proses Restorative Justice ini disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum sehingga kami berikan vonis bebas,” Sabri Salahuddin, Sabtu (19/2/2022).

ADVERTISEMENT

Adapun alasan pemberian keadilan restoratif, karena pelaku (MA) terpaksa mencuri motor, karena tidak memiliki biaya lahiran istrinya yang sudah memasuki usia sembilan bulan.

Sabri Salahuddin melanjutkan, karena sudah kebingungan dan sudah merasa mendesak akhirnya terlintas dipikirkan untuk melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian.

“Istrinya mau lahiran sehingga dia terpaksa langsung nekat mencuri motor yang terparkir dipinggir jalan milik korban dan membawanya kabur,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usai membawa kabur, lanjut Salahuddin, tersangka MA langsung menggadaikan motor itu dengan harga Rp1,5 juta untuk kebutuhan biaya melahirkan istrinya.

Kendati begitu, dari hasil pemeriksaan Kejaksaan menilai bahwa kasus ini bisa dilakukan restorative justice atau Keadilan restoratif dengan memediasi korban dan tersangka.

“Jadi setelah mediasi dilakukan akhirnya korban telah memaafkan dan Jaksa Milik Takalar (Jamila) membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

“Dengan kebesaran hati dari korban juga akhirnya memaafkan perbuatan pelaku ini,” tambahnya.

Sabri Salahuddin mengungkapkan ini merupakan ketiga kalinya pihaknya melakukan upaya restorative justice tahun ini.

“Jadi, Januari sampai saat ini. Kita upayakan masalah hukum tidak sampai ke pengadilan,” terangnya.

Sekedar diketahui, pelaku MA sendiri selama proses mediasi, telah menjalani masa tahanan selama 2 bulan di Rutan Polres Kabupaten Takalar. Bahkan pelaku tidak sempat menemani istrinya melahirkan.

Sementara korban yang memiliki jiwa besar memaafkan pelaku merupakan seorang penjual sayur. Dimana, motor yang dicuri itulah digunakan untuk jualan.

Baca berikutnya: Polisi Amankan Dua Pengedar Narkoba di Makassar

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Makassar Siap Fasilitasi dan Permudah Pelaksanaan Event, Regulasi Segera Digodok

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung industri event dengan menghadirkan regulasi yang jelas serta fasilitas representatif.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT