LAYAR.NEWS – Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Diketahui, TWK ini dilakukan sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengutip Kompas.com pada Kamis (16/9/2021).
“Enam pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan diberi kesempatan mengikuti Diklat namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat,” tambah Alex.
Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang TMS usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan. Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara ada 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara. Namun, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Batas akhir peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah 1 November 2021. Namun, KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
Polemik TWK ini berujung pada pengujian materi penyelenggaraan alih status tersebut di dua lembaga peradilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Baca berikutnya: Awas! Jangan Lupa Klik “Selesai Ujian” Saat SKD, Ini Akibatnya