No menu items!
ADVERTISEMENT

Apa Saja Kerawanan Hak Pilih di Pemilu 2024?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan telah mengidentifikasi potensi kerawanan hak pilih dalam Pemilu 2024. Diketahui jadwal pelaksanaan pencoblosan pemilu akan digelar pada 14 Februari ini. 

Dilansir dari akun resmi Instagram Bawaslu Kota Makassar, Selasa, 13 Februari 2024, terdapat beberapa jenis potensi kerawanan pada hak pilih. Pertama, terdapat pemilih yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Seperti sudah meninggal dunia, alih status TNI atau Polri, hingga dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, tetapi masih belum ditandai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian terdapat pemilih tambahan atau DPTb. 

ADVERTISEMENT

Berikutnya, terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT-DPK, terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat dimana mereka bertugas, terdapat surat pemberitahuan C-Pemberitahuan KPU memilih yang ganda.

Kemudian terdapat surat pemberitahun formulir model C pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusikan kepada pemilih baik karena meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal atau bukan warga setempat. 

Atau bahkan tidak pernah tinggal di wilayah tersebut atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan, serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan. Dan terdapat formulir model C pemberitahuan KPU bukan kepada pemilih langsung sehingga rentan disalahgunakan oleh orang lain. 

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Bawaslu juga telah menyiapkan strategi untuk mencegah kondisi itu terjadi. Yakni, PTPS melakukan pencermatan DPT untuk mendapat data pemilih yang telah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan ganda identik dalam satu TPS atau lebih. 

Kemudian, Bawaslu provinsi, kabupaten atau kota, Panwaslu kecamatan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatan terkait hasil pencermatan DPT agar nama-nama yang telah TMS tidak diterbitkan atau tidak didistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara. Dan memastikan setiap pemilih mendapatkan surat model C Pemberitahuan KPU. 

(Sumber foto: tangerangkota.go.id)

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Punya Kartu KIP? Berpeluang Raih Beasiswa Kuliah Hingga Lulus di UCM

Layar.news, Makassar - Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menerima calon mahasiswa baru (camaba) tahun akademik 2025-2026.Rektor UCM, Dr. Lukman Daris,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT