LAYAR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Hal ini guna mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan bahwa penyelenggara negara dan pegawai negeri yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dipenjara.
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujar Ipi dikutip dari IDN Times, Senin (3/5/2021).
Ipi mengimbau kepada semua pihak untuk melapor jika menemukan dugaan tindakan serupa gratifikasi, suap, atau pemerasan. Ia pun meminta agar pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” ujarnya.
Jika Tidak Bisa Menolak Pemberian
Meski begitu, KPK memberi kelonggaran untuk pihak-pihak yang tak bisa menolak gratifikasi. Dengan catatan, penerima gratifikasi harus melaporkan penerimaan tersebut kepada lembaga antirasuah paling lambat 30 hari setelah diterima.
“Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” ujar Ipi.
KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19 untuk korupsi.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” pungkas Ipi.
Baca berikutnya: Bertahap, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah