LAYAR.NEWS, Makassar — DPRD Kota Makassar berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, mengumumkan rencana tersebut pada Jumat, 16 Februari 2024. Menurutnya, pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilakukan karena terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Pertama, Rachmat Taqwa mengungkapkan bahwa ada keterlambatan dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kotak suara datang terlambat. “Ini pertama kalinya kita melihat pesta demokrasi ini amburadul,” ujarnya.
Selain itu, ada juga kasus-kasus seperti surat suara tertukar antar-Daerah Pemilihan (Dapil) di beberapa TPS di Kota Makassar. “Banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini, serta adanya kertas suara yang rusak,” tambahnya.
Rachmat Taqwa menegaskan bahwa hal-hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU agar tidak terulang pada Pilwalkot Makassar yang hanya beberapa bulan lagi. “Kami akan menanyakan kenapa perhitungan suara bisa molor dan apa kendalanya, semuanya ini untuk evaluasi pemilu berikutnya,” jelasnya.