LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar telah menetapkan FA (48) sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
FA diketahui melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Komang Suartana mengungkapkan motif yang membuat FA tega melakukan tindak kekerasan penganiayaan. Yakni Karena sang istri menolak ketika diajak makan.
“Motifnya hanya sepele yaitu pelaku ini melakukan penganiyaan terhadap istrinya karena menolak makan saat disuruh makan oleh pelaku, sementara korban mengatakan tidak mau makan karena sudah makan sama temannya,” ujar Suartana, Senin (28/2/2022).
Emosi FA pun tidak terkendali sehingga memukul korban di bagian wajah. Korban yang merasa dianiaya langsung melapor Polisi.
Sementara motif FA memukul sang anak juga karena hal sepele. Yakni dikarenakan sang anak tidak berhenti menangis saat dicubit kakaknya.
“Untuk penganiyaan pelaku terhadap anaknya itu karena jengkel katanya suka menangis,” tutup Suartana.
Baca berikutnya: Kapolrestabes Makassar Tetapkan FA Tersangka Kasus KDRT