LAYAR.NEWS, BULUKUMBA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa tidak ada sertifikat vaksin dalam persyaratan pengurusan dokumen kependudukan.
Hal ini berlaku baik dalam pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk.
Ia menegaskan, jika ada daerah yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada dalam aturan.
“Kalau ada kabupaten kota yang wajibkan harus ada sertifikat vaksin baru dilayani, itu tidak dibenarkan. Tidak ada dalam aturan,” tegasnya, saat menjadi pembicara Talkshow Inovasi Ramah Adat (Perekaman Masyarakat Hukum Adat Kajang Tana Toa), di Kabupaten Bulukumba, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Ia berharap pemerintah kabupaten kota membuat inovasi agar warga tertarik mengurus dokumen kependudukan mereka. Bukan justru menambah syarat yang tidak disebutkan dalam aturan sehingga mereka makin enggan mengurus dokumen.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak dibenarkan memberi syarat sertifikat vaksin bagi warga yang mau mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya.
Baca berikutnya: Kadisdukcapil Sulsel Saksikan Penyerahan KIA Bagi Pelajar