fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pengawas Internal PNUP Minta Tenaga Didik Tingkatkan kedisiplinan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Yedi George Yefri Lely S.ST., M.T meminta kepada seluruh tenaga kependidikan untuk meningkatkan kedisiplinan.

Hal ini ditegaskan pada pertemuan di aula lantai 3 gedung direktorat PNUP bersama puluhan Tenaga Kependidikan (tendik) yang mendapatkan undangan klarifikasi SPI pada Senin (6/9/2021).

Yedi menekankan kedisiplinan kepada tenaga kependidikan tersebut dalam rangka mendukung pengembangan institusi vokasi yang berdaya saing.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Mahasiswa UNM Masuk Rutan Kelas I Makassar, Ajari Napi Bikin Batik

“PP 53 jelas sekali aturan mainnya bahwa bila PNS melakukan indispliner maka diberi punishment sesuai kadar kesalahan dalam kedisiplinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak SPI hanya bertugas memberikan rekomendasi ketika terjadi pelanggaran kedisiplinan terjadi. Selanjunya rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

“Tugas kami beri rekomendasi, selanjutnya pimpinan yang memutuskan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr Sirajuddin Omsa, juga meminta kepada seluruh tenaga kependidikan PNUP agar terus menjaga waktu kerja, prestasi kerja serta kinerja demi menjaga atmosfir kinerja yang lebih berdaya saing.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar di Soppeng Gelar Festival Anak Shaleh

Selain itu, ia juga berharap tenaga kependidikan PNUP dapat memahami serta patuh pada aturan yang tertuang dalam PP 53 2010.

“Tugas kami memantau pegawai yang masuk dalam kategori pembinaan dan selanjutnya diberi motivasi dan pendampingan untuk lebih menjadi lebih disiplin dan berkinerja,” kata Surajuddin.

ADVERTISEMENT

Saat ini jumlah pegawai yang menerima undangan klarifikasi SPI sebanyak 74 orang. Terbagi dalam 3 kategori berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, khususnya bab III pasal 7 poin 2a, 2b, 2c, pasal 3 poin 11 serta rekapitulasi kehadiran PNS tenaga kependidikan PNUP periode Januari-Juni 2021.

Baca juga:  Gelar FGD, Direktur PNUP Harap Peningkatan Kerja Sama Luar Negeri

Baca berikutnya: Begini Cara Cek Kuota Belajar Kemendikbud

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Optimisme Presiden Jokowi: Timnas Indonesia U-23 Bakal Lolos Olimpiade Paris 2024

Presiden Jokowi optimis bahwa Timnas Indonesai U-23 mampu lolos menuju ke Olimpiade Paris 2024 dengan dua catatan penting.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT