LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) di setiap daerah Pilkada akan menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati, jika Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima hingga 17 Februari.
Di Sulawesi Selatan, terdapat 12 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada 2020 lalu. Sementara itu, masa jabatan bupati/wali kota sebagian besar di antaranya berakhir pada 17 Februari 2021. Sehingga jika SK Kemendagri benar-benar terlambat, daerah tersebut akan dipimpin oleh Plh.
“Kalau belum selesai SK dari Kemendagri maka ada Plh. Plh itu adalah Sekda,” ujar Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Sementara itu, masa jabatan Bupati Toraja Utara diketahui baru akan berakhir pada 31 Maret, sehingga masih diisi oleh Bupati definitif.
Nurdin Abdullah mengatakan, termasuk kelima kabupaten masih bersengketa, secara otomatis akan diisi Plh sembari menanti hasil persidangan Mahkama Konstitusi (MK).
Namun, khusus Kota Makassar tidak akan menggunakan Plh. Pasalnya, masih miliki Penjabat (Pj) Wali Kota yang kini dijabat oleh Rudy Djamaluddin.
“Kecuali Makassar, Pj masih ada. Pj itu akan berakhir setelah dilantik pejabat terpilih,” pungkas Nurdin.
Baca berikutnya: NA Isyaratkan Pelantikan Kepala Daerah Mulur