fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Andi Sudirman Sulaiman Terbitkan Surat Edaran Terkait PPKM di Sulsel

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Sulsel.

Pada Surat Edaran tersebut juga memuat instruksi optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kita sudah keluarkan Surat Edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Sudirman.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Disaksikan JK, Deng Ical Teken MoU dengan Kalla Group

Diketahui, berdasarkan Inmendagri beberapa daerah di Sulsel masih menerapkan PPKM level 1, antara lain Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Sementara PPKM Level 2 mencakup Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Sementara untuk PPKM level 3 diberlakukan di Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Alhamdulillah 90% Rampung Jalan Ruas Kabere

“Penetapan level tersebut sebagaimana berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu,” jelasnya.

“Dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia diatas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen,” terangnya.

Baca juga:  Dokter Kecantikan Pasang Tarif Rp900 Ribu Palsukan Dokumen Tes Covid-19

Andi Sudirman menegaskan, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

“Untuk penanganan Covid-19 saya minta kepada kabupaten kota untuk mengoptimalkan posko-posko ditingkat kelurahan hingga ditingkat RT RW,” tegasnya.

Baca berikutnya: PPKM Sulsel Level 2 Meski Kasus Covid-19 Tembus Ribuan

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Panwascam Berpengalaman di Pemilu Jadi Prioritas di Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memprioritaskan Panwascam berpengalaman dalam Pemilu Februari untuk Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT