LAYAR.NEWS – DPR RI sementara menggodok RUU Pemilu terkait syarat pencalonan anggota DPR dan presiden.
Dalam draf RUU terdapat pasal yang menyebutkan bahwa syarat pendidikan minimal perguruan tinggi bagi calon presiden hingga calon anggota DPR.
RUU Pemilu ini merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden hingga calon anggota DPR minimal lulus SMA sederajat.
Berikut bunyi pasalnya Pasal 182 dalam Draf RUU Pemilu yang dikutip dari Detik.com:
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku, yang berbunyi:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Salah satu Presiden Indonesia yang lulusan SMA adalah Megawati Soekarnoputri. Sementara untuk anggota DPR terpilih 2019-2024, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 9,7% yang merupakan lulusan SMA.
Dengan rincian, sebanyak 56 anggota (9,7%) yang lulusan SMA, lulusan D3 sebanyak 6 anggota (1%), lulusan D4/S1 sebanyak 198 anggota (34,4%), lulusan S2 sebanyak 210 anggota (36,5%), dan lulusan S3 sebanyak 53 anggota (9,2%). Sementara itu, ada 52 anggota (9%) yang menempuh pendidikan lainnya.
Baca berikutnya: Mahasiswa Magister Unifa Gelar Seminar di CGV Panakkukang