Layar.news, Makassar – Front Pembela Islam Sulsel (FPI) tolak adanya revisi peraturan daerah (Perda) No 04 Tahun 2014. Perda tersebut membahas tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol
FPI tolak revisi dengan melakukan aksi demo di depan gedung DPRD kota Makassar, Jumat (11/9)2020. Sekretaris DPD FPI Sulsel, Sayful AL-Ayubbi mengatakan, aksi tersebut terkait dengan adanya rencana revisi terhadap perda Kota Makassar No.04 tahun 2014.
Yang menurutnya, melalui revisi tersebut akan ada upaya untuk memasukkan aturan penjualan minuman beralkohol secara online.
“Kami secara tegas menolak rencana revisi perda. Revisi perda nantinya akan memungkinkan adanya penjualan minuman beralkohol secara online. Hal ini akan semakin menyulitkan kontrol peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
“AlhamduliLLAH kami mendapat kabar bahwa dalam rapat paripurna tadi sore usulan tersebut ditolak oleh sebagian besar anggota dewan,” lanjutnya.
Sementara, anggota DPRD kota Makassar, Syamsudin Raga yang menerima aspira tersebut menegaskan bahwa dirinya juga tak sependapat dengan adanya rancangan perda minol tersebut.
Ia beralasan bahwa perda yang ada sekarang sudah cukup baik, sehingga tak perlu lagi dilakukan revisi.
“Secara pribadi maupun lembaga dari partai Perindo menganggap bahwa itu tidak logis. Selama ini banyak terjadi peristiwa akibat minuman keras,” ujarnya di depan demonstrasi, Jumat (11/9)2020.
Ia mengatan bahwa hadirnya ormas seperti FPI menjadi kontrol sosial agar peredaran minol ini tidak sampai menjangkit generasi remaja Makassar.
“Saya menolak keras, saya rasa teman-teman dari ormas ini betul. Tindakan ini bagian dari antisipasi bagi remaja kedepannya,” tegasnya.