LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar minta Perda perlindungan guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda, Eric Horas, mengatakan perda ini sangat penting, untuk itu pihaknya meminta agar Perda Perlindungan Guru bermuatan hukum yang jelas.
“Sebab tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain,” ujarnya saat memimpin rapat expose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, di ruang Banngar DPRD Makassar, Senin (23/08/2021).
Perda perlindungan guru ini merupakan insisasi Komisi D DPRD Makassar.
Sementara, Pegiat Hukum sekaligus akademisi Unhas, Dr Sakkapati menjelaskan bahwa sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen. Sementara itu kekerasan siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.
“Ini yang menjadi landasan besar dibentuknya perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan komisi d pada hati itu. Hal ini memuat perlindungan hukum terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian”, ujarnya.