fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pesan Tiket Pesawat Kini Wajib Sertakan NIK dan PeduliLindungi

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Bagi calon penumpang transportasi udara kini harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi saat memesan tiket pesawat.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:  Kota Makassar Termasuk, Berikut Sebaran Zona Merah di Indonesia

“Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara,” demikian dalam keterangan siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kemenhub yang dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (11/8/2021).

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Ketua HDCI Makassar Himbau Tuk Saling Peduli

Juru Bicara Satgas Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut nantinya hanya akan berlaku bagi pengguna transportasi udara saja.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelasnya.

Baca juga:  Jenderal Agus Subiyanto Sah Jadi Panglima TNI

Dalam SE Kemenhub tersebut juga diatur soal larangan memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

ADVERTISEMENT

Baca berikutnya: Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Panwascam Berpengalaman di Pemilu Jadi Prioritas di Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memprioritaskan Panwascam berpengalaman dalam Pemilu Februari untuk Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT