LAYAR.NEWS – Bagi calon penumpang transportasi udara kini harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi saat memesan tiket pesawat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara,” demikian dalam keterangan siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kemenhub yang dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (11/8/2021).
Juru Bicara Satgas Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut nantinya hanya akan berlaku bagi pengguna transportasi udara saja.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelasnya.
Dalam SE Kemenhub tersebut juga diatur soal larangan memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
Baca berikutnya: Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali