LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka pelaku penipuan berkedok investasi di Kota Makassar.
Mereka adalah Sulfikar (39) sebagai pelaku utama atau bos dalam investasi bodong tersebut. Kemudian Siti Suleha (32) dan Hamsul (39).
Diketahui, ketiganya melancarkan aksinya menipu warga dengan mengatasnamakan investasi digital.
“Ketika penetapan kita lakukan pemanggilan ketiganya tidak datang. Panggilan pertama dan kedua Hamsul dan Sulfikar tidak datang. Hanya Suleha itu yang kooperatif,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi, Rabu (5/1/2021).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pun akhirnya menetapkan Sulfikar dan Hamsul masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sulfikar diketahui tidak berada di kota Makassar. Sementara Hamsul bersama pengacara melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya.
“Setelah dilakukan gelar perkara ulang di Jakarta, penyidik Polda Sulsel dianggap terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Sehingga Hamsul tidak dimasukkan dalam DPO tapi tetap sebagai tersangka,” jelasnya.
Mariadi melanjutkan, saat penyidik sementara fokus untuk melakukan pengejaran terhadap Sulfikar yang diketahui berpindah-pindah wilayah. Bahkan Polda Sulsel bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengejar Sulfikar.
“Terakhir kita dapat informasi dia ada di Jakarta,” tutupnya.
Baca berikutnya: Belasan Warga Makassar Jadi Korban Investasi Bodong