fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

17 Bandara di Indonesia Didorong Penguatan Bisnis Penerbangan Nasional, Daerah Mana Saja?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. 

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” juru bicara Kemenhub Adita Irawati yang dilansir dari laman resmi Kemenhub RI, Kamis, 2 Mei 2024.

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Kuasa Hukum Korban PT SLV Modern Travelindo Resmi Laporkan ke Polda Sulsel

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” terang Adita. 

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Baca juga:  Mahyus Raih Gelar Doktor, WR II UIM Musdalifah Berikan Ucapan Selamat

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

ADVERTISEMENT

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara) setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan. 

Baca juga:  Harga Beras Merah di Lebak Tembus Rp20.000 per Kg

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a.Kenegaraan;

b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

c.Embarkasi dan Debarkasi haji;

d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

e.Penanganan bencana.

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Melihat Skema Mitigasi Banjir Lahar dan Longsor di Sumbar ke Depan

BNPB dan otoritas gabungan tengah menyusun skema penanganan mitigasi lahar dan longsor di Sumbar hingga masa mendatang.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT