fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Tertidur Sekilas saat Sholat? Ini Penjelasannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Ada sebagian di antara umat Islam yang saat melakukan ibadah sholat merasa ngantuk bahkan tertidur sekilas. Terlepas apakah itu merupakan bagian dari tipu daya setan atau murni kondisi kesehatan seseorang, sah dan tidaknya sholat tentu menjadi pertanyaan.

Permasalahan ini kembali kepada permasalahan: apakah tidur dapat membatalkan wudhu?

Melansir Bimbingan Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidur adalah keadaan yang berpotensi untuk membatalkan wudhu tanpa disadari.

ADVERTISEMENT

Ibnu Taimiyyah berkata:

هَذَا مَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَجُمْهُورِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: أَنَّ النَّوْمَ نَفْسَهُ لَيْسَ بِنَاقِضِ وَلَكِنَّهُ مَظِنَّةُ خُرُوجِ الرِّيحِ

“Ini adalah pendapat 4 madzhab (Hanafi, maliki, syafi’i & hanbali) dan mayoritas ulama terdahulu maupun belakangan, yaitu: Tidur itu sendiri pada asalnya bukan pembatal wudhu, namun berpotensi keluarnya angin (tanpa disadari).” (Majmu’ fatawa, 21/391)

ADVERTISEMENT

Mereka berdalil dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah tertidur sampai terdengar napas beliau, namun ketika bangun beliau langsung mengerjakan sholat. (HR Bukhari: 657)

Rasulullah bersabda:

يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي

ADVERTISEMENT

Wahai Aisyah, kedua mataku tidur, namun hatiku tidaklah tidur”. (HR Bukhari: 1079)

Dari dua hadits diatas dapat kita pahami, bahwa tidur pada asalnya bukan pembatal wudhu. Sebab Rasulullah tidak kembali berwudhu walaupun beliau tidur. Namun beliau memberikan penjelasan yakni karena beliau selalu sadar dan tahu apakah beliau berhadats atau tidak walaupun mata beliau tertidur. Ini merupakan kekhususan rasulullah, berbeda halnya dengan selain beliau. Sehingga para ulama tetap memasukkan tidur dalam pembahasan pembatal–pembatal wudhu.

Baca juga:  Unibos Kuliah Tatap Muka Sejak April, Wakil Rektor: Sesuai Prokes

Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ، فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنُ، اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ

Kedua mata itu pengikat dubur, apabila keduanya tertidur, ikatan itupun lepas (Kemungkinan besar keluar kentut)” (HR Ad-darimy : 749, syaikh Albany berkata : hasan lighoirihi)

Kita dapat lihat dari hadits di atas bahwa Rasulullah menjelaskan bahwa tidur membuat seseorang harus berwudhu’ kembali, karena kemungkinan besar angin keluar pada saat tidur tanpa dia sadari.

Jika Hanya Tidur Ringan, Wudhu Tidak Batal

Namun, berdasarkan hal di atas juga, para ulama mengatakan jikalau seseorang hanya tidur ringan alias tidak terlelap, dengan kata lain dia masih menyadari lingkungan sekitarnya, maka wudhu nya tidak batal. Karena dia masih bisa merasakan apakah ada hadats yang keluar atau tidak, pendapat ini didukung oleh perkataan anas bin malik :

كان أصحاب النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ينتظرون الصلاة، فيضعون جنوبهم؛ فمنهم من ينام ثم يقوم إلى الصلاة

Baca juga:  6 Makna Idul Adha yang Perlu Dipahami

Dahulu sahabat nabi menunggu (di masjid) untuk melaksanakan sholat, merekapun berbaring, diantara mereka ada yang tidur (ringan) kemudian bangun untuk mengerjakan sholat.” (HR Al-Bazzar: 7077, dinyatakan shohih oleh ibnu hajar dan albany).

Dalam riwayat abu dawud disebutkan :

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa menunggu akhir sholat isya sampai kepala mereka manggut-manggut (mengantuk), kemudian mereka mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi.” (HR Abu Dawud: 172)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa para sahabat dahulu, pernah tertidur ringan, tandanya mereka manggut–manggut sebagaimana orang yang tidak terlelap dalam tidurnya.

Imam Ashan’ani berkata :

Ketika Anas bin Malik menyebutkan keadaan sahabat yang tertidur, dan mereka tidak mengulang wudhu’ mereka, walaupun ada diantara mereka yang terdengar dengkurannya, ada yang berbaring, dan ada yang terbangun.

Kita yakin mereka adalah orang–orang yang mulia, mereka tidak mungkin tidak tahu hal yang membatalkan wudhu’. Terlebih, Anas bin Malik menyebutkan sahabat secara umum, tentu diantara mereka ada apa para ulama sahabat yang memahami masalah agama terkhusus hukum sholat yang merupakan rukun islam yang paling agung. Apalagi mereka adalah para shahabat yang sholat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka adalah sahabat–sahabat utama.

Baca juga:  Pemerintah Imbau Sholat Idul Adha di Rumah, Ini Tata Cara dan Niatnya

Jikalau mereka melakukan hal tersebut (tidur dan tidak mengulang wudhu), maka hadits shafwan harus dipahami, bahwasanya tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang membuat seseorang tidak menyadari lingkungan sekitar. Serta tidur yang dimaksud dalam hadits anas tidur yang bukan terlelap, karena terkadang ada orang yang mendengkur sebelum terlelap, dan berbaring tidak mesti terlelap. (Subulus salam :1/90)

Dan inilah yang difatwakan oleh lembaga fatwa Saudi Arabia:

إن النوم الخفيف الذي لا يزول معه الشعور لا ينقض الوضوء. فقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخر صلاة العشاء بعض الأحيان حتى كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم تخفق رءوسهم ثم يصلون ولا يتوضؤون.

“Tidur ringan yang tidak menghilangkan keasadaran tidaklah membatalkan wudhu. Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mengakhirkan sholat isya, samapai–sampai para sahabat manggut–manggut (disebabkan tertidur), kemudian mereka sholat tanpa mengulang wudhu mereka”. (Fatawa lajnah daimah : 5/284).

Baca berikutnya: Mengkhayal Saat Sholat, Batal atau Tetap Sah?

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

PSM Makassar Tutup Akhir Musim Liga 1 2024 dengan Kemenangan Atas Rans Nusantara

PSM Makassar sukses menuntaskan misi menutup akhir kompetisi resmi Liga 1 Indonesia musim 2023-2024, setelah menang melawan Rans Nusantara.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT