fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

MUI Sulsel Rilis Maklumat Non-Muslim Masuk Masjid, Simak Isinya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, merilis maklumat soal hukum bagi mereka yang non-muslim masuk masjid. Ini sebagai respons MUI menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat. 

“Dengan dasar pertimbangan atas permintaan dari masjid-masjid khususnya yang ada di Makassar, tentang status hukum memasuki masjid bagi non-muslim,” tulis keterangan yang dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Sabtu, 4 Mei 2024.

Maklumat bernomor Maklumat-03/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 perihal Hukum Masuk Masjid Bagi Non-Muslim. Menurut MUI tempat-tempat wisata misalnya yang di dalamnya terdapat masjid yang menjadi salah satu tujuan wisata. 

ADVERTISEMENT

Terkadang para wisatawan khususnya yang non-muslim bebas keluar masuk di masjid tersebut. Dasar pertimbangan berikutnya oleh karena masjid merupakan tempat suci bagi umat muslim untuk beribadah, maka diperlukan aturan-aturan masuk masjid baik bagi muslim maupun non-muslim agar tetap terjaga kesuciannya. 

Meskipun terkadang masjid menjadi salah satu tujuan wisata. Dari dalil-dalil baik Al-Quran dan hadis serta pendapat para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan terkait perbedaan pendapat ulama fiqih. Mazhab Hanafi membolehkan orang non-muslim masuk masjid mana pun, tak terkecuali masjid Al-Haram. 

Sedangkan mazhab Maliki melarang sama sekali. Adapun mazhab Syafi’i membolehkan selain masjid Al-Haram. Sebagian lagi berpendapat hanya boleh bagi ahli kitab (agama yang mempunyai kitab suci). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka MUI Sulsel menyampaikan beberapa poin antara lain:

ADVERTISEMENT

Hukum memasuki masjid bagi non-muslim adalah boleh, selama menjaga adab-adab yang relevan dengan aturan masjid. Memastikan bahwa masjid memiliki petugas yang dapat memberikan penjelasan dan bimbingan bagi pengunjung non-muslim yang akan memasuki masjid.

Mengharuskan kepada setiap pengunjung untuk memakai pakaian yang sopan dan pantas, serta menutup auratnya baik bagi laki-laki maupun perempuan. Memastikan kepada setiap pengunjung terbebas dari najis yang dapat mengotori tempat salat. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ibadah kaum muslimin yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Momen Evakuasi 37 WNI dari Suriah, Hingga Kembali ke Tanah Air

LAYAR.NEWS, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia telah mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak konflik di Suriah. Pihak Kementerian...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT