LAYAR NEWS, Makassar – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, merilis maklumat soal hukum bagi mereka yang non-muslim masuk masjid. Ini sebagai respons MUI menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat.
“Dengan dasar pertimbangan atas permintaan dari masjid-masjid khususnya yang ada di Makassar, tentang status hukum memasuki masjid bagi non-muslim,” tulis keterangan yang dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Sabtu, 4 Mei 2024.
Maklumat bernomor Maklumat-03/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 perihal Hukum Masuk Masjid Bagi Non-Muslim. Menurut MUI tempat-tempat wisata misalnya yang di dalamnya terdapat masjid yang menjadi salah satu tujuan wisata.
Terkadang para wisatawan khususnya yang non-muslim bebas keluar masuk di masjid tersebut. Dasar pertimbangan berikutnya oleh karena masjid merupakan tempat suci bagi umat muslim untuk beribadah, maka diperlukan aturan-aturan masuk masjid baik bagi muslim maupun non-muslim agar tetap terjaga kesuciannya.
Meskipun terkadang masjid menjadi salah satu tujuan wisata. Dari dalil-dalil baik Al-Quran dan hadis serta pendapat para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan terkait perbedaan pendapat ulama fiqih. Mazhab Hanafi membolehkan orang non-muslim masuk masjid mana pun, tak terkecuali masjid Al-Haram.
Sedangkan mazhab Maliki melarang sama sekali. Adapun mazhab Syafi’i membolehkan selain masjid Al-Haram. Sebagian lagi berpendapat hanya boleh bagi ahli kitab (agama yang mempunyai kitab suci). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka MUI Sulsel menyampaikan beberapa poin antara lain:
Hukum memasuki masjid bagi non-muslim adalah boleh, selama menjaga adab-adab yang relevan dengan aturan masjid. Memastikan bahwa masjid memiliki petugas yang dapat memberikan penjelasan dan bimbingan bagi pengunjung non-muslim yang akan memasuki masjid.
Mengharuskan kepada setiap pengunjung untuk memakai pakaian yang sopan dan pantas, serta menutup auratnya baik bagi laki-laki maupun perempuan. Memastikan kepada setiap pengunjung terbebas dari najis yang dapat mengotori tempat salat. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ibadah kaum muslimin yang sedang berlangsung.