fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Perumda Parkir Sebut Parkiran Seberang Mal Panakukkang Lewati Batas

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya mengakui bahwa pihaknya telah mengizinkan penggunaan badan jalan sebagai area parkir di ruas jalan seberang Mal Panakukkang.

Sayangnya, kendaraan yang parkir mengambil hampir setengah badan jalan, sehingga rentan menyebabkan kemacetan.

“Itu berizin, itu resmi dari kami. Hanya sebenarnya ada garis batas parkir tetapi kadang kala tidak indahkan. Harusnya tidak sampai ke setengah badan jalan,” Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul pada Selasa (05/10/2021).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, garis kuning yang dipasang merupakan batas area parkir yang dapat digunakan. Namun, terkadang kendaraan yang parkir melebihi space yang ada, terutama pada akhir pekan.

Baca juga:  Perumda Parkir Akui Banyak Laporan Soal Jukir Liar

“Kami sudah berulang kali menegur, namun yang terjadi apalagi pada saat weekend memang terjadi penumpukan,” kata Asrul.

Asrul mengungkapkan salah satu alasan terjadinya penumpukan parkir di badan jalan tersebut karena tarif parkir di pelataran Mal lebih mahal. Akibatnya, banyak pengunjung mal yang memilih parkir di luar.

ADVERTISEMENT

“Ke depan kita berharap ada regulasi yang bisa mengintervensi pengelola parkiran yang ada di mal-mal, kita berharap tarif di dalam (mal-red) tidak lebih mahal dari yang di luar. Supaya orang tidak parkir lagi di tepi jalan dan lebih memilih parkir di dalam yang lebih murah,” harapnya.

Baca juga:  Kota Makassar Raih Penghargaan Adipura 2023-2024.

Menurutnya, jika parkiran di dalam mal lebih murah akan mengendalikan kendaraan yang parkir di tepi jalan.

“Karena logikanya orang memilih parkir di luar area parkir mal karena lebih murah sehingga terjadi penumpukan kendaraan di luar,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada ruas jalan tepat depan Mal Panakukkang, Asrul menegaskan tidak ada lagi space parkir yang diizinkan. Bahkan telah terpasang larangan parkir di area tersebut.

Baca juga:  Pemkot Turunkan Target PAD 2021, Dewan: Tidak Masalah

“Sudah ada rambu larangan parkir di situ (ruas jalan depan Mal Panakukkang-red), jadi secara otoritas kewenangan penindakannya ada pada Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian. Jadi sudah tidak dibenarkan sebagai tempat parkir,” tegas Asrul.

Baca berikutnya: Fatma Duduk Bersama Dewan Pendidikan Makassar Bahas PTM

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Panwascam Berpengalaman di Pemilu Jadi Prioritas di Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memprioritaskan Panwascam berpengalaman dalam Pemilu Februari untuk Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT