LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto menegaskan bahwa vaksin bukan syarat masuk pusat perbelanjaan seperti Mal.
“Pernah diusulkan oleh pengelola mal, kalau diusulkan oke. Tapi kalau syarat masuk (Mal), pemerintah kota belum mikirkan seperti itu,” kata Danny.
Danny menjelaskan, sudah vaksin menjadi syarat wajib hanya berlaku bagi pengusaha pabrik besar yang ingin mendapat insentif pembebasan dan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah kota. Karyawannya 100 persen harus telah menerima vaksin.
“Pemerintah kota mikirkan bahwa kalau mau dapat insentif PBB adalah bagi yang sudah vaksin. Misalnya kalau ada pabrik besar mau insentif PBB, 10-20 persenkan lumayankan, syaratnya 100 persen pegawainya vaksin,” tambah Danny.
Seperti diketahui, meskipun Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, pusat perbelanjaan seperti Mal akan diperbolehkan beroperasi. Tentunya dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.
Baca berikutnya: Mal Boleh Buka Meski PPKM Diperpanjang di Makassar