LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah mengumumkan akan memulai melakukan program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.
Namun, untuk melakukan vaksinasi booster setiap daerah harus memenuhi persyaratan yakni vaksinasi dosis pertama melampaui 70 persen, sementara dosis ke dua minimal 60 persen.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Arman Bausat mengatakan pihaknya sementara mengevaluasi kabupaten/kota yang bisa melakukan vaksinasi booster di Sulsel.
“Kita akan evaluasi kabupaten kota apa saja nanti sudah melewati syarat vaksin dosis satu 70 persen dan dosis 2 60 persen,” ujar dr Arman, Senin (10/1/2022).
Meski demikian, dr Arman mengungkapkan jika berdasarkan data per Senin (10/1/2022), baru Kota Makassar yang memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga dalam waktu dekat.
“Kota Makassar sudah bisa tapi kabupaten kota lainnya belum bisa. Karena rata-rata masih rendah dosis keduanya. Mendekati itu Kabupaten Tana toraja karena dosis kedua sudah di angka 57 persen,” kata dr Arman.
Vaksinasi Booster ini akan dilakukan dalam dua versi yakni gratis dan berbayar. Vaksinasi Booster gratis hanya berlaku bagi penerima PBI dari BPJS Kesehatan. Sementara di luar dari itu maka berbayar.
Hanya saja, saat ini Dinas Kesehatan belum mengetahui rate harga vaksin yang akan disediakan untuk masyarakat bukan penerima PBI.
“Yang gratis yang penerima PBI, kalau yang bukan penerima PBI kan otomatis dia berbayar. Terkait berapa berapa harganya saya belum dapat informasi,” tutup dr Arman.
Baca berikutnya: Pemerintah Target Vaksinasi Lengkap Rampung Akhir Maret