fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Tuntut Tiga Poin, Ratusan Pekerja THM Unjuk Rasa di DPRD Makassar

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.News, Makassar – Ratusan pekerja seni dan hiburan malam menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Makassar. Mereka menuntut pembukaan usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota Makassar, bertanggung jawab atas dampak penutupan tempat usaha pariwisata kota Makassar, dan tidak meneror pelaku usaha.

Massa pekerja seni dan hiburan malam se-kota Makassar melakukan aksi unjuk yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Pariwisata Kota Makassar di kantor DPRD Kota Makassar Jalan AP Pettarani, Kamis, (13/08/2020).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terkait tindakan Pemerintah Kota Makassar yang menutup usaha tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pembelajaran Tatap Muka, Dewan: Guru Harus Berinovasi

Dalam aksinya, pengunjuk rasa memberikan 3 tuntut kepada yaitu, membuka usaha pariwisata dan aktivitas hiburan kota Makassar, bertanggung jawab atas dampak penutupan, tempat usaha pariwisata kota Makassar, dan tidak meneror kepada pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkifli Ali Naru meminta agar Pemerintah Kota Makassar dapat meninjau ulang peraturan Walikota Makassar (Perwali) nomor 36 tahun 2020 dikarenakan seluruh usaha hiburan malam di Kota Makassar telah menerapkan protokol kesehatan tetapi masih saja dilarang dibuka.

Baca juga:  Gubernur Sulsel Lepas 83 Atlet Menuju Pornas XVI Korpri di Semarang

“Saya mau Pemerintah Kota Makassar meninjau ulang itu perwali nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan, karena kami telah terapkan protokol kesehatan di tempat usaha hiburan malam tapi usaha hiburan malam tetap saja ditutup,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa jika memang tetap ditutup, Pemerintah Kota Makassar wajib menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19.

“Pemerintah Kota Makassar harus mencarikan solusi untuk kami jika memang ditutup, kami minta pemerintah menggaji terhadap 5.288 karyawan pariwisata dan hiburan malam yang tidak bekerja selama 5 bulan di pandemi Covid-19,” tambahnya.

Baca juga:  Andi Sudirman Sulaiman Terbitkan Surat Edaran Terkait PPKM di Sulsel

Selain itu, Zulkifli meminta pemerintah kota Makssar dan tim gugus Covid-19 Makassar untuk meninjau langsung tempat usaha hiburan malam.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang kami dikatakan melanggar protokol kesehatan, ayo ke tempat kami, lihat yang mana melanggar, kalau perlu tempatkan tim gugus Covid-19 di setiap tempat hiburan malam di Makassar. Kalau kita tidak diberi ruang, niat jelek saya muncul,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Jemaah Haji dari 3 Daerah Ini Bakal Berangkat Perdana untuk Embarkasi Makassar

Jemaah haji dari 3 daerah ini menjadi rombongan kloter yang berangkat perdana dari Embarkasi Makassar, pada awal Mei 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT